Program Perbaikan/Pengayaan

Assalamualaikum … Wr Wb

PROGRAM PERBAIKAN/PENGAYAAN

 

  1. Latar Belakang

Dalam Undang-undang  nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasiiunal BAB XVI pasal  57 dan 58 yang dijabarkan dalam lampiran Permendiknas RI No 20 tahun 2007 point (E) yaitu penilaian oleh pendidik diantaranya pendidik  berkewajiban memanfaatkan hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. [melakukam pernaikkan atau pengayaan]

  1. Kriteria.

Sesuai dengan permendiknas RI no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian, peserta didik setelah mengikuti ulangan harian satu Kompetensi Dasar mendapat nilai kurang dari KKM, diwajibkan mengikuti pembelajaran perbaikan yang disselenggarakan oleh pendidik, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM diperbolehkan untuk meminta pengayaan

  1. Bentuk Kegiatan

Adapun bentuk kegiatan untuk pelaksanaan perbaikan dapat berupa tatap muka ulang, penugasan dan diakhiri dengan tes ulang.

Langkah-langkah pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. setelah dilaksanakan ulangan harian [KD] dilakukan analisis hasil belajar untuk mengetahui tingkat ketuntasan/ketercapaian materi ajar, jika  80 % tadik mencapai KKM dinyatakan secara klasikal materi ajar tuntas [dilakukan perbaikan individual] dan jika < 80% secara klasikal materi ajar belum tuntas [dilakukan perbaikan klasikal] dan siswa yang sudah melampaui KKM dijadikan tutor sebaya.
  2. Menginventaris tadik yang belum mencapai KKM dianalisi per indikator dan dikelompokkan sesuai dengan indikator yang belum dicapai. Bagi tadik yang sudah mencapai KKM disediakan tugas pengayaan atau menjadi tutor sebaya.
  1. Waktu Pelaksanaan

Untuk perbaikan dilaksanakan rutin setiap pekan di luar jam effektif selama 2 x 40 menit sedangkan untuk pengayaan disesuaikan dengan permintaan tadik.

  1. Penilaian

Penilaian dilakukan sesuai dengan standar penilaian yaiitu dengan tes dan/atau nontes

Penentuan nilai akhir : bagi tadik yang mengikuti perbaikan nilai akhir diambil tidak melebihi KKM sedangkan bagi tadik yang mengikuti pengayaan diambil nilai yang menguntungkan bagi tadik.

  1. Pelaporan.

Hasil kegiatan baik perbaikan ataupun pengayaan dicatat dan dilaporkan kepada kepala sekolah dan orangtua/wali tadik

Tinggalkan komentar