Pegawai Negeri Sipil

Assalamualaikum … Wr Wb

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No.43 Tahun 1999).

Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, secara tegas dinyatakan bahwa jenis Pegawai Negeri terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan di luar instansi induk, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Manajemen Tentara Nasional Indonesia berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Tulisan Terkait :

KEPANGKATAN

PENILAIAN PRESTASI KERJA

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS

.

 

Tinggalkan komentar