PROGRAM UNGGULAN SMPN 9 CIMAHI

Siswa kelas VII SMPN 9 Cimahi pada tahun 2009/2010 adalah siswa kelas VII yang terseleksi.

Seleksi dilaksanakan dengan tes bahasa Inggris,bahasa Indonesia, matematika dan computer (perangkat tes disiapkan oleh PKS peningkatan mutu). Tes dilaksanakan setelah penerimaan siswa baru sebelum pengelompokkan kelas.

Setelah pelaksanaan tes dan pemeriksaan hasil, diadakan pengclusteran dengan pembagian kelas 36 siswa untuk kelas unggulan(A), dan kelas (B), dan untuk selanjutnya merupakan kelas reguler.

Seleksi siswa dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi: Sekolah memberitahu semua siswa kelas VII dan orangtua/wali murid kelas VII mengenai pelaksanaan pembelajaran kelas Unggulan dengan surat edaran kepada semua orangtua/wali siswa. Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa sekolah melaksanakan program kelas unggulan. Sehubungan dengan hal itu perlu dilakukan seleksi dengan tes bahasa Inggris,bahasa Indonesia, matematika dan computer.
  2. Pernyataan ijin orangtua/wali murid: Sekolah minta pernyataan tertulis dari orangtua/wali murid yang menyatakan mengijinkan anaknya untuk mengikuti program kelas unggulan apabila yang bersangkutan lolos seleksi.
  3. Tes seleksi: Semua siswa kelas VII mengikuti tes bahasa Inggris,bahasa Indonesia, matematika dan computer. Butir-butir soal tes berupa soal-soal pilihan ganda. Tes ini dilaksanakan di SMP N 9 Cimahi mulai pukul 07.30 s.d. 11.00 waktu setempat tanpa istirahat. Pelaksana tes seleksi adalah Panitia Seleksi SMP N 9 Cimahi. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas dengan peserta 20 siswa. Selain tes seleksi mata pelajaran sebagai bahan pertimbangan lain maka diadakan psikotes untuk menentukan gaya belajar siswa, hal ini dilakukan kerja sama dengan BP/BK.
  4. Koreksi: Koreksi pekerjaan peserta dilakukan oleh masing-masing pengawas dengan disupervisi oleh kepala sekolah. Untuk menjaga reliabilitas penilaian, kepala sekolah melakukan pengecekan kebenaran penilaian secara acak. Kunci jawaban disiapkan oleh PKS peningkatan mutu.
  5. Penghitungan Skor Akhir (SA): Pengawas menghitung skor SA yang dicapai oleh masing-masing siswa dengan rumus berikut:

(a + b + c + d + e) : 5 = SA

dengan:

a = skor bahasa Inggris (skala 0 – 100)

b = skor matematika (skala 0 – 100)

c = skor bahasa Indonesia (skala 0 – 100)

d = skor IPA (skala 0 – 100)

e = skor computer (skala 0 – 100)

SA = skor akhir

6. Membuat daftar urutan siswa berdasarkan SA: Siswa diurutkan dari yang SA-nya tertinggi ke yang    terendah.

7. Menentukan siswa kelas unggulan:

  • Pada dasarnya siswa yang berhak mengikuti pembelajaran kelas unggulan adalah mereka yang SA berada di urutan tertinggi (sebanyak 36 siswa).
  • Apabila ada siswa yang berhak masuk di kelas unggulan karena alasan tertentu sehingga tak dapat mengikuti pembelajaran kelas unggulan maka digantikan siswa diurutan bawahnya (koordinasi dengan BP/BK).
  • Adapun siswa yang tidak masuk kelas unggulan maka pembagian kelas dilakukan secara acak dengan mempertimbangkan nilai hasil tes dan keseimbangan jumlah gender, ini berarti keadaan kelas seimbang/sederajat. (sebanyak  40 siswa).

Pengumuman siswa kelas unggulan:

Sekolah mengumumkan daftar calon siswa kelas unggulan sebelum pelaksanaan tahun ajaran baru dimulai.

Tinggalkan komentar