Komite SMPN 9 Cimahi

Assalamualaikum … Wr Wb

Komite SMPN 9 Cimahi


Sekilas Komite Sekolah …

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 044/U/2002 memutuskan bahwa pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Dan pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten.kota. Berpijak dari hal itu maka SMPN 9 Cimahi membentuk Komite Sekolah yang awalnya bernama BP3 (Badan Pengurus Pembangunan Pendidikan) yang kepengurusannya di ketuai oleh Bapak Nandang Sonjaya.

Selain pembangunan infrastruktur fisik Komite Sekolah juga ikut membantu menaikkan kesejahteraan guru, karyawan dan kepala sekolah, guru tidak tetap dan karyawan tidak tetap.

Visi, Misi & Tujuan Komite SMPN 9 Cimahi

Visi : Menggalang Peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Misi : Menunjang & merealisasikan mutu pendidikan yang lebih baik di SMPN 9 Cimahi

Tujuan :

  • Menampung aspirasi & prakarsa masyarakat dengan melahirkan kebijakan operasional dan peran pendidikan.
  • Meningkatkan tanggungjawab masyarakat dan menciptakan kondisi transparansi akutansi dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu di sekolah.

Fungsi Komite sekolah:

  • Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
  • Memberikan dukungan finansial dalam bentuk dana dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Mengadakan kontrol tentang transparansi penyelenggaraan pendidikan dibidang dana.
  • Menjadi mediator antara Pemerintah dan Masyarakat yang peduli pendidikan.
  • Melaksanakan kerjasama dengan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan.
  • Memberi masukan tentang :

1. Kebijakan-kebijakan sekolah yang berhubungan dengan pendidikan
2. R.A.P.B.S

  • Rekomendasi tentang:

1. Kriteria kinerja di satuan pendidikan.
2 .Tenaga Pendidikan yang kompeten dengan pendidikan.
3. Fasilitas Pendidikan.

  • Menggalang dana masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
  • Mengevaluasi dan mengadakan pengawasan kebijakan program penyelenggaraan pendidikan serta output pendidikan.

Di bawah ini adalah hal-hal yang berkaitan dan harus diketahui tentang komite sekolah :

PP Nomor 17 Tahun 2010

 

.

Tinggalkan komentar